Dosen UNM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Kampus Janji Beri Sanksi Berat

Makassar – Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa laki-laki berinisial A. Dugaan ini mencuat setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada 28 Januari 2025. Kejadian ini pertama kali dialami korban pada Mei 2024, saat ia masih duduk di semester II.

Menurut pengakuan korban, insiden bermula ketika ia diminta untuk mengikuti ujian akhir semester secara lisan di rumah pelaku. Namun, sebelum ujian dimulai, pelaku meminta korban untuk memijatnya. Awalnya di ruang tamu, lalu diarahkan ke kamar tamu. Saat itulah, pelaku diduga mulai melakukan tindakan tak senonoh dengan mencoba meraba tubuh dan alat kelamin korban. Menyadari situasi yang tidak wajar, korban segera berpamitan dan meninggalkan tempat tersebut.

Korban mengaku mengalami kejadian serupa sebanyak tiga kali dengan modus yang sama. Pelaku diduga menggunakan jabatannya sebagai dosen dan pembimbing akademik untuk menekan korban, mengancam akan memberikan nilai buruk jika korban menolak permintaannya. Kondisi ini membuat korban merasa tertekan hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian telah memeriksa tiga saksi, termasuk korban dan beberapa rekan yang mengetahui insiden ini. Untuk memperkuat bukti, rencana visum dan pemeriksaan psikiatri terhadap korban juga telah disiapkan. Sementara itu, pemanggilan terhadap terduga pelaku akan dilakukan dalam waktu dekat.

Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa jika terbukti ada tindakan pelecehan seksual, pihak kampus akan memberikan sanksi berat kepada pelaku. UNM juga berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman bagi seluruh mahasiswa.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden pelecehan seksual di lingkungan akademik, khususnya di Makassar. Sebelumnya, kasus serupa juga mengguncang Universitas Hasanuddin (Unhas), di mana seorang dosen diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya. Kejadian ini menegaskan perlunya tindakan tegas dan sistem perlindungan yang lebih kuat bagi mahasiswa agar dunia akademik terbebas dari tindak kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *