IPPMB Bertandang ke Disnaker Bontang, Pertanyakan Rekrutmen Tenaga Kerja PT. Hastakarya Tunggal Mandiri.
BONTANG – Sekitar 35 anggota Ikatan Pekerja Pipe Fitter & Mechanical Bontang (IPPMB) mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang pada Senin (30/12/2024).
Mereka mempertanyakan kejanggalan dalam mekanisme penerimaan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT. Hastakarya Tunggal Mandiri.
IPPMB memprotes kebijakan PT. Hastakarya Tunggal Mandiri yang mendatangkan sekitar 20 pekerja dari luar kota Bontang.
Kebijakan ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur porsi tenaga kerja, yakni 75 persen tenaga kerja lokal dan 25 persen tenaga kerja luar kota, yang hanya berlaku untuk pekerjaan dengan keahlian yang tidak tersedia di Bontang.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Disnaker Kota Bontang dan dimediasi langsung oleh Kepala Disnaker Kota Bontang, Drs. H. Abdu Safa Muha, bersama Lukman Ali, Kabid Ketenagakerjaan.
Dari pihak perusahaan, PT. Hastakarya Tunggal Mandiri diwakili oleh HRD, Lita, dan Agus, selaku koordinator lapangan.
IPPMB menegaskan bahwa klasifikasi pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan sebenarnya dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal. Selain itu, mereka juga menyoroti masalah pengupahan yang dinilai berada di bawah standar.
Dedy Maserani, salah satu pengurus inti IPPMB, mengungkapkan rasa ketidakpuasannya terhadap hasil mediasi. “Kami akan terus memperjuangkan hak pekerja lokal sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Dedy di Sekretariat IPPMB usai pertemuan.
Ia juga menjelaskan bahwa PT. Hastakarya Tunggal Mandiri mengakui adanya kekeliruan dalam mekanisme rekrutmen tenaga kerja.
Namun, pihak perusahaan masih enggan untuk menyepakati solusi terkait pengupahan, sehingga pertemuan berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). IPPMB berharap agar pemerintah dan perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini demi memberikan keadilan bagi tenaga kerja lokal. (*)