Maling Perkakas di Tanjung Limau Ditangkap di Samarinda
Bontang, 22 Februari 2025 – Seorang pria berinisial OP (33) yang diduga mencuri berbagai perkakas di kawasan Tanjung Limau, Bontang, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Samarinda setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 22 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA. Korban melaporkan kehilangan alat-alat pertukangan dan beberapa barang berharga lainnya, yang diduga diambil saat rumahnya dalam keadaan kosong.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku berhasil diidentifikasi dan jejaknya terlacak hingga ke Samarinda.
“Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dalam proses penangkapan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Mugirejo, Gang Istiqomah, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Rabu malam,” ujar AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebagian barang curian masih berada di tangan pelaku, sementara sebagian lainnya diduga sudah dijual. Saat ini, OP telah dibawa ke Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan OP dalam kasus serupa di wilayah lainnya.