Sekjen LIDIK PRO Soroti Kinerja KJRI Malaysia

Jakarta, kisakaltim.com – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) kembali menyoroti kinerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang ada di Malaysia.

Menurut Sekretaris Jenderal DPN LIDIK PRO, M Darwis K kinerja KJRI Malaysia tergolong buruk.

KJRI Malaysia terindikasi melakukan praktek kongkalikong dengan pihak ladang-ladang nakal untuk melakukan paspor diladang atau dikantor KJRI sendiri.

KJRI berdalih itu adalah pemberian kepastian hukum atau perlindungan terhadap pekerja.

“Ironisnya, di Indonesia sendiri gencar melakukan gerakan TPPO serta sosialisai perlindungan pekerja sementara di Malaysia lagi asyik bermanuver orang masuk malaysia secara non prosedural lalu mendapatkan paspor dengan mudah di ladang”, jelas Muh Darwis ke media pada (23/12/2025).

Kalau sekedar memberi kepastian hukum dan perlindungan saja, kenapa mereka tidak dipulangkan ?

Langkah inilah yang memberikan angin segar kepada pelaku-pelaku kejahatan untuk mengirim orang masuk tanpa melalui perusahaan penempatan atau penyedia PMI.

Bahkan ini menjadi ajang bisnis menggiurkan bagi penentu kebijakan yang ada di KJRI”, tambahnya.

Lanjut Darwis, olehnya itu saya berharap agar kemenlu RI betul-betul menempatkan orang yang tepat bukan yang akal-akalan memberi perlindungan tapi meraup untung didalamnya, kan sangat lucu jika kementerian perlindungan pekerja migran sungguh-sungguh melakukan pencegahan bersama kepolisian, sementara KJRI sendiri diindikasi asyik berbisnis dengan perusahan sawit atau company.

Jadi harapan kami juga agar perwakilan dari kementerian perlindungan pekerja migran indonesia harus punya perwakilan di KJRI, harapnya.

Untuk diketahui, mengalir derasnya PMI nonprosedural masuk ke Malaysia, dikarenakan adanya ruang bagi mereka masuk ke ladang-ladang serta kemudahan memiliki paspor di negara Malaysia.

Ditambah lagi hampir seluruh perusahan yang ada di Malaysia menerima pekerja non prosedural karena murah dan mudah taktisi dari seorang narasumber yang kita rahasiakan identitasnya.

Malah mereka berani mengatakan, kita aman kok, paling 2 hari tiba sudah siap di paspor, ngapain harus cari jalan resmi lewat PT (Perseroan Terbatas) yang lama prosesnya sampai 6 bulan menunggu visa.

Sambungnya, lagian kalau lewat jalur ini sampai ladang aman sudah dari pernyataan ini, saya berharap agar pemerintah Indonesia harus betul- betul serius terhadap PMI pada sektor sawit perkebunan ini, tegasnya kembali.

Keluhan lamanya visa kerja sampai birokrasi yang berbelit belit ini semua harus di evaluasi dalam memberi kenyamanan dan kemudahan bagi PMI kita, tuturnya lagi.

Menurut Darwis, KJRI diduga melakukan kerjasama yang tidak transparan dengan perusahaan perkebunan nakal atau perusahaan nakal lainnya untuk menerbitkan paspor di perkebunan atau di kantor KJRI sendiri, dengan alasan memberikan kepastian hukum atau perlindungan kepada pekerja. Inilah letak kesalahannya.

Di Indonesia sendiri sedang gencar melakukan gerakan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sosialisasi perlindungan pekerja, sementara di Malaysia masih saja dengan santai memproses orang masuk secara tidak resmi lalu menerbitkan paspor di perkebunan.

Jika tujuannya hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan, mengapa tidak dipulangkan saja dan diurus di Indonesia, apalagi mengingat PMI baru saja tiba di Malaysia.

Langkah ini justru memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk mengirimkan orang masuk tanpa melalui perusahaan penempatan resmi dan menjadi ladang bisnis bagi pihak-pihak yang membuat kebijakan di KJRI.

Oleh karena itu, saya berharap Kementerian Luar Negeri benar-benar menempatkan orang yang tepat, bukan orang yang mencari keuntungan pribadi di balik kedok perlindungan.

Sangat ironis jika Kementerian Perlindungan Pekerja Migran serius melakukan pencegahan bersama kepolisian, sementara KJRI diduga terlibat dalam bisnis dengan perusahaan perkebunan sawit.

Harapan kami juga agar perwakilan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ada di KJRI.”

Maka poin Kritik ini didasarkan pada beberapa poin utama, yakni diantaranya:

Kritik BAP3MI Lidik Pro

  • Konflik kepentingan: KJRI diduga lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada melindungi hak-hak PMI.
  • Pelanggaran prosedur: Penerbitan paspor di luar kantor imigrasi dan tanpa melalui proses verifikasi yang ketat dianggap melanggar aturan.
  • Memungkinkan praktik TPPO: Praktik ini membuka peluang bagi sindikat perdagangan orang untuk mengirimkan PMI secara ilegal ke Malaysia.
  • Tidak konsisten dengan kebijakan pemerintah: Tindakan KJRI bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas TPPO dan melindungi PMI.

Saran:

Berdasarkan kritik yang disampaikan, beberapa saran yang dapat diajukan adalah:

  • Penyelidikan mendalam : Pemerintah Indonesia perlu melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KJRI di Malaysia.
  • Evaluasi kinerja: Kinerja seluruh KJRI perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan mereka menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Peningkatan pengawasan: Perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas KJRI, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga.
  • Perlindungan saksi : Pihak-pihak yang berani melaporkan kasus ini perlu diberikan perlindungan agar mereka merasa aman.
  • Reformasi birokrasi: Sistem rekrutmen dan evaluasi pegawai di Kementerian Luar Negeri perlu diperbaiki untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kesimpulan:

Tuduhan yang diajukan oleh LSM LIDIK PRO sangat serius dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia. Jika terbukti benar, maka ini merupakan skandal besar yang dapat merusak citra Indonesia di mata dunia internasional.

Catatan:

Terjemahan di atas dibuat seakurat mungkin berdasarkan konteks kalimat. Namun, nuansa bahasa dan gaya bahasa asli mungkin sedikit berbeda.
Apakah Anda ingin saya menganalisis aspek lain dari teks ini, seperti gaya bahasa, struktur kalimat, atau implikasi politiknya?
Atau, apakah Anda ingin saya membuat ringkasan yang lebih singkat?

Sumber : Suara Lidik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *